Ketua Komisi III DPRD Sulteng Tegaskan Rekomendasi RDP Bukan Intervensi, Melainkan Tindaklanjut Pengawasan Atas Aspirasi Masyarakat dengan PT Pantas Indomining

PALU – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, SE, MM., membantah persepsi rekomendasi Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng merupakan intervensi terhadap proses hukum kepolisian terkait laporan pidana yang diajukan PT. Pantas Indomining.

Menurutnya, rekomendasi agar perusahaan segera mencabut laporan terhadap lima warga termasuk Camat Pagimana hanyalah upaya mediasi damai yang lahir dari dinamika rapat, bukan perintah menghentikan penyelidikan.

“Kami tidak pernah menyentuh kewenangan penyidik, melainkan mendorong penyelesaian perdata dan lingkungan secara kekeluargaan,” tegas Arnila.

Poin rekomendasi tersebut muncul setelah mendengar langsung aspirasi masyarakat yang merasa dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan hak lahan dan kelestarian lingkungan.

Arnila menjelaskan, RDP Komisi III melihat adanya indikasi “kriminalisasi” terhadap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai, dan ini sebagai langkah konkret untuk meredakan ketegangan di lapangan.

“Ini bukan intervensi, melainkan tindaklanjut aspirasi masyarakat dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang diamanatkan Undang-Undang,” ujarnya.

Arnila menegaskan Komisi III tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.

Rekomendasi tersebut, ditujukan langsung kepada pihak PT. Pantas Indomining agar menunjukkan itikad baik, bukan kepada aparat penegak hukum.

“Kami hanya memfasilitasi agar tidak ada lagi gesekan yang merugikan investasi sekaligus hak masyarakat,” tambah politisi perempuan ini.

Lebih jauh, Arnila menyampaikan RDP ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai pada 8 Januari 2026, yang juga menekankan agar perusahaan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, bukan opini pribadi,” tegasnya.

Arnila berharap semua pihak, termasuk PT. Pantas Indomining, dapat menjalankan rekomendasi RDP dengan baik demi menciptakan iklim pertambangan yang harmonis di Banggai.

“Kami siap duduk bersama lagi jika diperlukan, tapi jangan ada lagi pihak yang merasa terintimidasi hanya karena menyuarakan haknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada Rabu (25/2/2026) yang menghadirkan pihak terkait, telah menghasilkan rekomendasi berikut.

Pertama, Agar PT. Pantas Indomining mengusahakan dan membayar kompensasi atas hak perdata masyarakat, dengan merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk memfasilitasi pembentukan Tim Verifikasi yang bertugas dalam pendataan dan pembebasan hak lahan masyarakat, dan melaporkan hasilnya paling lambat selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelaksanaan rapat ini, kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua, Atas upaya “kriminalisasi” terhadap 5 (lima) orang masyarakat termasuk Camat Pagimana yang memperjuangkan hak perdata dan advokasi perlindungan lingkungan hidup, dengan laporan pidana menghalang-halangi investasi pemegang IUP, agar pihak PT. Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana di pihak Kepolisian tersebut, paling lambat 3 x 24 jam sejak ditandatanginya berita acara ini.

Ketiga, Terhadap dokumen perizinan PT. Pantas Indomining yang belum terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, dengan ini direkomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk memberikan sanksi administratif sesuai kewenangannya berupa: penghentian sementara keseluruhan aktivitas PT. Pantas Indomining.

Keempat, Bahwa terdapat fakta di lapangan, yakni sejak 22 Desember 2025, warga masyarakat menemukan pembukaan lahan dan aktivitas penambangan (pengangkutan ore) oleh PT. Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik Dongkalan, padahal belum memenuhi dokumen perizinan.

Terhadap fakta ini, terindikasi tambang ilegal dan pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara, sehingga direkomendasikan untuk pihak berwenang (OPD Mitra) untuk melakukan penanganan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hj. ARNILA MOH. ALI, SE, MM. insan “ceplas-ceplos” tampil apa-adanya. Memilih karir Politik lewat Partai NASDEM dari Dapil Morowali dan Morowali Utara. Kini dipercaya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

© 2026 – arnila.com