PALU – Tragedi meninggalnya penambang tradisional di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menyita perhatian dan memicu kritik dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnilla HM Ali, mengecam dugaan pelanggaran berlapis yang terjadi di lokasi tersebut.
Menurutnya, kematian Mama Ida (50), warga Desa Air Panas yang tertimbun material longsor di Blok III IPR Kayuboko pada 12 Februari 2026 lalu, bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan akibat kelalaian pengelolaan tambang yang mengabaikan keselamatan jiwa masyarakat.
Arnilla menegaskan penggunaan alat berat di WPR Kayuboko diduga telah melampaui batas ketentuan izin IPR.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat, setiap kelompok pemegang IPR hanya diperbolehkan menggunakan maksimal satu unit excavator dengan kapasitas beban kerja 20 ton.
Namun di lapangan, puluhan unit alat berat beroperasi tanpa kendali. Ini jelas melanggar konsep pertambangan rakyat yang bersifat skala kecil, sederhana, dan terbatas,” tegas Hj. Arnilla di Palu, Selasa (3/3/2026).
Lebih lanjut, politisi Partai NASDEM ini mempertanyakan pemenuhan dokumen perizinan yang menjadi syarat mutlak keabsahan operasi IPR.
“Setiap pemegang IPR wajib menyusun dan melengkapi dokumen rencana penambangan (rencana tambang) serta rencana pascatambang atau reklamasi,” jelas Hj. Arnilla.
Jika rencana tambang dan rencana pascatambang tidak ada atau tidak lengkap serta tidak disetujui, maka kegiatan pertambangan tersebut kehilangan dasar hukum dan secara yuridis dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.
Ia juga menambahkan selain dua dokumen utama tersebut, pemegang IPR juga wajib melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), rencana keselamatan pertambangan, serta dokumen lingkungan hidup sesuai Pasal 70 UU Minerba.
“Banyak IPR di Kayuboko yang diduga belum memenuhi kewajiban ini, sehingga pengawasan menjadi lemah dan berujung pada hilangnya nyawa warga. Tanpa dokumen lengkap, operasi tersebut tidak boleh berjalan,” tegasnya.
Pihaknya mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap seluruh IPR di WPR Kayuboko.
Meminta penegakan hukum yang tegas, mulai dari sanksi administratif, penghentian operasi, hingga pidana sesuai ketentuan UU Minerba.
“Nyawa rakyat tidak boleh menjadi korban kelalaian dan keserakahan segelintir pihak,” pungkas Hj. Arnilla.
Pertambangan rakyat harus benar-benar menjadi sarana kesejahteraan masyarakat, bukan malah membahayakan masyarakat.
Pihaknya juga menyatakan Komisi III DPRD Sulteng akan memanggil pihak terkait untuk rapat dengar pendapat mendatang.***