Morowali – Ratusan masyarakat Desa Topogaro Kabupaten Morowali menggelar aksi demonstrasi menuntut pencopotan kepala desa setempat.
Aksi masyarakat tersebut dipicu dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana “tali asih”, penjualan aset desa berupa pelabuhan, serta indikasi korupsi dana desa dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Masyarakat menilai pengelolaan keuangan desa tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam orasinya, massa aksi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh Ali, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat.
Politisi dari Dapil Morowali ini menegaskan setiap pengelolaan dana desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pengelolaan dana desa tidak boleh dilakukan secara tertutup. Kepala desa wajib menyampaikan laporan kepada masyarakat. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arnila di Palu pada Ahad (13/4/2026).
Lebih lanjut, ia juga menekankan dugaan penjualan aset desa tanpa prosedur yang sah dapat melanggar ketentuan pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, setiap pemindahtanganan aset desa harus melalui mekanisme yang ketat, termasuk persetujuan pihak berwenang dan musyawarah desa.
Terkait dugaan korupsi dana desa dan CSR, Arnila menyebut hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.
“Aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian serius. Jika benar terjadi pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa,” tegasnya.
Selain itu, Arnila juga mendorong Pemerintah Kabupaten Morowali untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa, termasuk mempertimbangkan pemberhentian sementara apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.
Masyarakat berharap agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.***