JATI CENTRE – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan calon legislatif terpilih tidak boleh mundur demi maju kontestasi Pilkada. Pengunduran diri calon legislatif terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan […]
Hj. ARNILA MOH. ALI, SE, MM. insan “ceplas-ceplos” tampil apa-adanya. Memilih karir Politik lewat Partai NASDEM dari Dapil Morowali dan Morowali Utara. Kini dipercaya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.