Menagih Keadilan Fiskal Sulawesi Tengah di Tengah Gemuruh Hilirisasi Nikel
Oleh: Ruslan Husein, SH, MH.
( Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tengah )
Ada ironi yang sulit ditelan akal sehat sedang terjadi di Sulawesi Tengah. Provinsi ini disebut-sebut sebagai lokomotif hilirisasi nikel nasional. Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) beserta unit usaha di dalamnya seperti PT BTIG, dan kawasan Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, kerap dibanggakan pemerintah pusat sebagai bukti keberhasilan program hilirisasi yang digadang-gadang mengubah wajah ekonomi Indonesia.
Presiden memuji, menteri berpidato, investor asing berdatangan. Tapi begitu urusannya sampai pada hak fiskal yang seharusnya kembali ke daerah, Sulawesi Tengah tiba-tiba seolah tidak pernah ada.
Itulah yang terjadi lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Dalam Lampiran II Kepmen tersebut, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak dicantumkan sebagai daerah pengolah, padahal di kedua wilayah itulah fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral berskala nasional benar-benar beroperasi.
Kepmen ini menjadi dasar penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba tahun anggaran 2026, dampaknya langsung menohok kas daerah: potensi kehilangan hak DBH secara signifikan tahun ini, dan ancaman alokasi nihil tahun berikutnya jika status ini tidak dikoreksi.
Anomali Hukum dan Cacat Prosedural
Persoalan ini bukan sekadar salah ketik administratif. Kepmen ESDM 157/2026 semestinya tunduk pada semangat undang-undang di atasnya.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menegaskan daerah pengolah adalah wilayah kabupaten/kota yang menjadi lokasi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, terlepas dari asal bahan bakunya, agar daerah yang menanggung beban operasional, lingkungan, dan sosial industri pengolahan menerima kompensasi fiskal yang setara.
Ketika Lampiran II Kepmen 157/2026 tidak mencerminkan keberadaan fasilitas pengolahan yang nyata-nyata beroperasi di Morowali dan Morowali Utara, pelaksanaannya berpotensi bertentangan dengan asas keadilan fiskal dan akuntabilitas yang menjadi ruh UU HKPD itu sendiri.
Soal ini juga berbenturan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba dan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang menempatkan penambangan dan pengolahan sebagai satu kesatuan rantai nilai industri wajib terintegrasi, agar nilai tambah hilirisasi dinikmati adil oleh daerah pusat pengolahan, bukan diabaikan karena kegagalan administratif lintas kementerian.
Di sinilah letak cacat prosedural sesungguhnya. Data kapasitas fasilitas pengolahan milik Kementerian Perindustrian melalui Izin Usaha Industri, tidak sepenuhnya terintegrasi dengan basis data Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan saat menyusun Kepmen 157/2026.
Padahal Pasal 51 ayat (1) PMK Nomor 35 Tahun 2026 menyebut eksplisit bahwa penghitungan alokasi DBH minerba untuk daerah pengolah didasarkan pada data kapasitas terpasang yang ditetapkan Menteri ESDM dan/atau Menteri Perindustrian, bukti kewenangan data itu tidak tunggal. Kegagalan merekonsiliasi data ini adalah ego-sektoral yang ujungnya dibebankan kepada daerah.
Lampiran II Kepmen pun hanya memuat status penetapan tanpa angka atau formula perhitungan, sehingga daerah tidak punya alat memverifikasi hak fiskalnya sendiri.
Beban Nyata, Kompensasi yang Hilang
Yang membuat persoalan ini terasa lebih pahit adalah realitas di lapangan. Sulawesi Tengah, khususnya Morowali dan Morowali Utara, menanggung eksternalitas negatif secara langsung dan berjangka panjang. Alih fungsi lahan dan hutan dalam skala luas, potensi pencemaran udara dan air dari aktivitas peleburan, pengelolaan limbah B3 dan tailing dalam volume besar, hingga risiko degradasi ekosistem pesisir.
Jalan kabupaten dan provinsi rusak lebih cepat dari usia teknisnya akibat lalu lintas kendaraan tambang. Migrasi tenaga kerja industri dalam jumlah besar menambah beban layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, bahkan potensi gesekan sosial.
DBH sumber daya alam pada hakikatnya bukan sekadar transfer fiskal biasa, melainkan mekanisme kompensasi atas beban yang ditanggung daerah akibat eksploitasi kekayaan nasional di wilayahnya.
Prinsip keadilan lingkungan mensyaratkan daerah yang menanggung risiko terbesar semestinya memperoleh kompensasi yang setimpal, bukan dikecualikan dari skema itu hanya karena persoalan teknis administratif di Jakarta.
Tanpa koreksi, pola ini menciptakan preseden fiskal yang tidak sehat: semakin besar skala hilirisasi di suatu daerah, semakin besar pula beban yang dipikul, tanpa jaminan kompensasi yang meningkat sepadan.
Tiga Jalan Keluar
Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak sekadar mengajukan keberatan, tetapi juga menawarkan solusi konkret dan berjenjang.
Pertama, Menteri ESDM meninjau kembali dan merevisi Lampiran II Kepmen 157/2026 dengan memasukkan Morowali dan Morowali Utara ke dalam daftar resmi daerah pengolah.
Berdasarkan data kapasitas terpasang yang telah direkonsiliasi bersama Kementerian Perindustrian. Opsi ini paling sejalan dengan asas kecermatan dan kepastian hukum, karena mengoreksi akar masalah, bukan sekadar dampak turunannya.
Kedua, apabila revisi Kepmen memakan waktu lebih panjang, perlu penyempurnaan formula dan indikator penetapan daerah penghasil/pengolah agar memuat variabel yang merepresentasikan realitas rantai nilai hilirisasi.
Kebijakan satu data ESDM–Kemenperin sesuai amanat PMK 35/2026, indeks beban eksternalitas lingkungan-infrastruktur sebagai unsur pembobotan, serta transparansi angka dan metodologi DBH agar dapat diverifikasi daerah.
Ketiga, sebagai mitigasi jika dua langkah di atas belum terakomodasi dalam jangka pendek, perlu skema kompensasi transisi bagi daerah terdampak.
Dana insentif fiskal khusus daerah penyangga hilirisasi, percepatan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur dan lingkungan hidup, serta tim rekonsiliasi data bersama Kementerian ESDM, Kemenperin, dan Kemenkeu dengan target waktu jelas.
Bukan Perlawanan, Melainkan Meluruskan Tata Kelola
Perjuangan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempersoalkan Kepmen ESDM 157/2026 ini bukan bentuk perlawanan terhadap kebijakan hilirisasi nasional.
Justru sebaliknya, ini upaya meluruskan tata kelola keadilan fiskal agar hilirisasi yang digaungkan pemerintah pusat dapat berjalan berkelanjutan, dengan dukungan penuh daerah yang menanggung beban terbesarnya.
Hilirisasi nikel tidak akan pernah berkelanjutan jika daerah penyumbang bijih, penanggung kerusakan lingkungan, dan pemikul beban sosial-infrastruktur, justru diperlakukan seolah tidak eksis di atas kertas kebijakan fiskal nasional.
Sulawesi Tengah tidak meminta lebih dari haknya. Ia hanya meminta negara mengakui apa yang sudah terpampang nyata di depan mata.
Asap smelter, debu jalan tambang, dan keringat rakyatnya yang menopang rantai pasok nikel dunia. Jika hilirisasi adalah kebanggaan nasional, maka Sulawesi Tengah berhak untuk tidak dihapus dari peta keadilannya sendiri.